Abdul Muthohir
Abdul Muthohir
  • May 26, 2022
  • 7021

Polres Magelang Berhasil Bekuk Preman Spesialis Perampas HP

MAGELANG__Unitreskrim Polsek Salaman dan Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil membekuk seorang pelaku pemerasan. Dalam melakukan aksinya pelaku ini selalu mengancam akan memukul korban jika barang yang diminta tidak diberikan. Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan perampasan dan selalu berpindah-pindah tempat. Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan dalam melakukan aksi pemerasan pelaku hanya seorang diri, dengan sasaran anak-anak yang sedang nongkrong dan bermain HP. Modus yang digunakan dengan cara mengancam akan memukul korban, sambil  mata melotot serta suara keras, ditambah muka penuh tato sehingga membuat korban ketakutan. “Pelaku yakni MAA (28) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Sedangkan korban Gilang Kibar Jawar Maghfur (15) warga Dusun Tanggulangin, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Magelang, ’ ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (25/5/2022). Adapun peristiwa pemerasan terjadi pada Sabtu (23/4/ 2022) lalusekira pukul. 14.00 WIB di pertigaan jalan masuk Nusupan, Dusun Nusupan, Desa Salaman Kecamatan Salaman, Magelang. “Saat itu korban bersama ketiga orang temannya sedang nongkrong diatas tower lapangan tembak Plempungan, Salaman sambil bermain Handphpone. Kemudian didatangi oleh pelaku sendirian , menggunakan Motor Honda Spacy tanpa plat nomor. Selanjutnya pelaku naik ke atas tower dan bergabung nongkrong, ” kata Sajarod. Tidak selang lama pelaku yang seluruh mukanya dipenuhi tattoo ini menyuruh 2 orang teman korban untuk membeli minuman keras dan di dikasih uang 30 ribu. Kemudian  pelaku mengajak korban untuk menemani membeli cemilan. Korban dan pelaku pergi berboncengan menggunakan sepeda pelaku. “Namun di tengah jalan yang sepi,  korban di turunkan, lalu pelaku memaksa korban untuk menyerahkan Handphone yang dibawa korban dengan mata melotot sembari berucap “Saya mau manggil teman temanmu yang lain kesini, biar kamu tidak pergi,  sini Handphonmu saya bawa dan kalau tidak mau kamu mau saya pukul”, ” jelasnya. “Karena ketakukan, korban terpaksa menyerahkan 2 Handphone kepada pelaku. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban sendiri.  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 unit Handphone merk Oppo dan samsung  senilai Rp. 3.000.000, ” tambah Sajarod. Kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek salaman. Kemudian Unit reskrim Polsek Salaman dan Tim.Resmob Satrrskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasikan pelaku. “Pelaku berhasil ditangkap di Klodran Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya dan motor sarana langsung diamankan. Pelaku dijerat pasal 368 ayat ( 1 ) KUHP  tentang tindak pidana Pemerasan dan Ancaman,  Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, ” tegas Sajarod

Bagikan :

Berita terkait

MENU